SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa 29 orang saksi terkait kasus alih fungsi Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hukum dalam alih fungsi situ tersebut.
“Pemeriksaan terkait jaminan reklamasi, lagi fokus kesana dulu,” kata Rangga saat dihubungi melalui sambungan telephone, Senin (22/1).
Rangga menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari instansi pemerintah, baik dari Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, serta dari pihak swasta.
“Dinas yang dipanggil itu PUPR Provinsi Banten, mantan camat Bandung, mantan kades, DPMPTSP, Mantan kepala DPMPTSP, DLHk, Bapenda, Bappeda, Kabag umum kabupaten serang,” ujarnya.
Rangga mengatakan, pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal. Ia belum bisa menjelaskan secara teknis perkara tersebut karena belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Masih mencari perbuatannya, jadi gw gk bisa menjelaskan teknis perkaranya dulu belum bisakan belum ada tersangkanya takutnya disalahgunakan,” tuturnya.
Situ Ranca Gede seluas 25 hektare itu diduga telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri oleh pihak swasta. Alhasil, situ tersebut tidak lagi berfungsi sebagai daerah resapan air dan tempat wisata. (Fik)