More

    Perusahaan Bandel Setor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut

    Untuk memantau realisasi investasi yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, setiap perusahaan wajib membuat Laporan Kegatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Pembuatan LKPM tertuang dalam Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan Peraturan Kepala BKPM No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
    Kepala Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten Epi Suhepriana menjelaskan, perusahaan penanaman modal yang tidak memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif diantaranya berupa pencabutan kegiatan usaha dan fasilitas penanaman modal. Hal ini sesuai dengan maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
    “Di Banten sejauh ini belum saampai terjadi, dan semoga tidak terjadi. Untuk itu kita lakukan pembinaan kepada mereka, setiap tahun kita lakukan asistensi dan pengumpulan LKPM sebanyak 19 kali, disesuaikan dengan jumlah kawasan industri di Banten,” katanya pada asistensi dan pengumpulan LKPM di auditorium DPMPTSP Banten, Kamis (30/08).

    Epi menjelaskan, perusahaan harus menyampaikan LKPM dan disampaikan setiap tiga bulan sekali. Laporan LKPM ini nantinya akan menjadi acuan realiasasi investasi. Saat ini pemerintah sudah mewajibkan bagi PMA/PMDN di kabupaten/kota untuk menyampaikan laporannya menggunakan LKPM online yang akan memberikan kemudahan bagi investor yang sebelumnya masih menggunakan hardcopy pelaporan. Utamanya perusahaan yang memiliki aste di atas Rp 500 juta.
    “Kegiatan LKPM online akan tersampaikan sekaligus ke instansi diantaranya DPMPTSP kabupaten/kota, DPMPTSP provinsi dan BKPM RI sehingga menjadi lebih praktis, cepat dan efisien,” ujarnya.
    Sekadar diketahui, sejak tahun 2017 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sudah menyiapkan aplikasi LKPM online yang siap diterapkan di setiap wilayah termasuk di Banten. Dalam melaporkan LKPM online, perusahaan bisa mengunjungi laman website https://lkpmonline.bkpm.go.id atau langsng ke kantor BKPM, Badan Penanaman Modal Provinsi serta Kabupaten/Kota, tempat proyek penanaman modal berada.[Mien]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru