JAKARTA – Setelah dibentuk pada Selasa (7/12), Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) langsung tancap gas menggelar rapat perdana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya menargetkan RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang (UU) pada awal tahun depan.
“Awal tahun. Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk, nah sampai Februari-an. Ya di antara itu,” kata Doli seusai rapat kepada wartawan.
Menurut Doli, pembahasan RUU IKN tidak membutuhkan waktu lama karena pemerintah sudah menyiapkan draf. Apalagi, DPR dan pemerintah telah bersepakat agar RUU IKN dapat segera disahkan menjadi UU.
“Kami sudah menyusun agenda, kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai. Ini kan masih ada sisa lagi, nanti kemudian reses, dilanjutkan masa sidang berikutnya,” ujarnya.
Doli mengungkapkan, naskah draf RUU IKN hanya berisi aturan-aturan inti yang terdiri dari 34 pasal dan 8 bab. Kendati demikian, ia menambahkan pihaknya tetap perlu menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Makanya kami di pansus membuka seluas-luasnya kepada kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan sarannya,” tutup Ketua Komisi II DPR ini. (red)