SERANG, Sultantv.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan 1.231 Gram narkotika jenis sabu dengan cara dicampur air dan diblender di Kantor BNNP Banten, Kamis (16/11).
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan barang haram tersebut disita dari tersangka Oky (34) yang merupakan warga lampung selatan.
“Ungkap kasus Berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta bahwasannya akan adanya dugaan tindak pidana Narkotika didaerah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Lanjutnya, penangkapan dilakukan di Pinggir Jalan Kampung Pasir Rangdu, RT 009 RW002, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (3/11) pukul 11.45 WIB.
Ia menceritakan pada awalnya penindakan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta atas paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine/gulungan senar pancing.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada 2 PK dimana terdapat 5 gulungan, sehingga melanjutkan pemeriksaan mendalam atas paket tersebut,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Petugas yang mencurigai isi kandungan kristal bening tersebut kemudian melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium yang kedapatan positif Narkotika Golongan jenis Methamphetamine.
Kemudian petugas BNNK Tangerang Selatan berkoordinasi dengan petugas BNNP Banten untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya petugas gabungan yang terdiri dari BNNK Tangerang Selatan, BNNP Banten, BC Soekarno Hatta, dan BC Kanwil Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa benar ada pengiriman paket dari luar negeri yang didalamnya diduga terdapat Narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman / ekspedisi Fedex,” ujarnya.
Kemudian petugas gabungan melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memastikan paket tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib petugas gabungan BNNK Tangerang Selatan, BNNP Banten, BC Soekarno Hatta, dan BC Kanwil Banten melakukan control delivery, lalu pada pukul 11.45 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap OKY (penerima paket tersebut), setelah diinterogasi OKY mengakui bahwa paket yang dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi Fedex tersebut didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas gabungan membawa tersangka berikut barang bukti tersebut ke kantor BNNK Tangerang Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dari Pengungkapan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1.215,342 gram (seribu dua ratus lima belas koma tiga ratus empat puluh dua gram). Narkotika jenis Sabu. Dapat Menyelamatkan ± 4860 (Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh) Orang Generasi Penerus Bangsa,” pungkasnya. (Fik)





