More

    Kuota FLPP Menipis, DPD APERSI Banten Sarankan Harga Rumah Subsidi Dijual Rp300 Jutaan

    TANGERANG – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Banten mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan bunga subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP) dari 5 persen menjadi 7 persen. 

    Usulan ini dilakukan guna memastikan program perumahan berjalan mulus. Selain itu, usulan ini juga menyikapi isu dan kekhawatiran terhadap menipisnya kuota untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 166 ribu yang diperkirakan akan habis di akhir bulan Agustus 2024.

    Demikian terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD APERSI) Banten di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, pada Selasa, 2 Juli 2024.

    “Adapun masukan dari DPD APERSI Banten terkait kuota FLPP ini yaitu menaikkan bunga subsidi untuk KPR FLPP yang saat ini 5 persen menjadi 7 persen. Diharapkan ini dapat mengurangi beban APBN untuk alokasi FLPP serta dapat lebih meningkatkan kuota FLPP itu sendiri,” kata Ketua DPD APERSI Banten H. Safran Edi Harianto Siregar. 

    Turur hadir pada acara rapat koordinasi, Ketua Umum DPP APERSI H. Junaidi Abdillah, Ketua DPD APERSI Banten H. Safran Edi Harianto Siregar, Ketua Korwil Serang dan pengurus DPD APERSI Banten. 

    Beberapa masukan lain yang tak kalah penting lanjut Safran yaitu usulan terkait penyesuaian harga maksimal untuk rumah yang dapat menggunakan KPR FLPP dari sistem menjadi per provinsi. 

    “Sebagai contoh adanya perbedaan harga material di wilayah Serang dengan harga yang lebih mahal dibandingkan di wilayah lainnya di Provinsi Banten namun memiliki harga batas KPR FLPP lebih rendah dibandingkan dengan wilayah Kabupaten atau Kota Tangerang,” katanya. 

    Usulan selanjutnya, DPD Apersi Banten mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan batasan harga jual untuk rumah subsidi menjadi sekitar Rp300 – 350 juta. 

    “Terkait hal ini DPP juga sudah mengusulkan hal ini sebelumnya. Kemudian DPP menghimbau DPD APERSI Banten untuk tetap mengawal PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana mengatur tentang kriteria pengecualian objek BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Wilayah Banten,” katanya. 

    “DPP APERSI juga menghimbau untuk mencantumkan logo APERSI di brosur project anggota untuk lebih meningkatkan branding APERSI, sehingga meningkatnya nilai jual di mata stakeholder,” sambung Safran. 

    Safran menjelaskan, Rakor ini perlu dilakukan mengingat masa transisi pada pemerintahan serta isu dan kekhawatiran terhadap habisnya kuota untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2024 ini. 

    Adapun kegiatan RAKOR ini dilaksanakan di 4 DPD penghasil rumah subsidi terbesar se-nasional (Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah – DIY dan Jawa Timur) serta nantinya akan lanjut dilaksanakan di DPD-DPD lainnya se-Indonesia guna menghimpun masukan-masukan/rekomendasi dari DPD-DPD terkait menghadapi kuota FLPP 2024 sebanyak 166 ribu yang diperkirakan akan habis di akhir bulan Agustus 2024.

    “Menyikapi masalah transisi pemerintah maka DPP APERSI secara intensif akan mengusulkan Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan (BP3) agar lebih diberdayakan dan dimaksimalkan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 09 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan, daripada harus menunggu adanya Kementerian baru yang khusus menangani bidang perumahan,” pungkasnya.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,800PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru