SERANG, Sultantv.co — Kabar yang beredar luas di media sosial TikTok yang menyebutkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, beserta Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, dan seorang perawat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan, ternyata tidak benar alias hoaks.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, secara tegas membantah kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (29/10/2026).
“Terkait kabar yang ramai di TikTok tadi, sudah kami konfirmasi. Saat ini dipastikan itu adalah hoaks, itu tidak benar,” tegas Jonathan.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada laporan maupun penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten terkait nama-nama yang disebut-sebut dalam unggahan viral tersebut.
“Saat ini tidak ada. Jadi, yang pasti berita yang di Tiktok itu tidak dibenarkan sama sekali dan tadi saya sudah cros cek ketemu Pidsus (Pidana Khusus), itu tidak ada,” jelasnya.
Jonathan juga menegaskan bahwa pihak Kejati Banten tidak pernah merilis informasi apapun terkait penetapan tersangka terhadap para pejabat Pemerintah Provinsi Banten ini.
“Tidak ada sama sekali, harusnya kan saya tapi enggak ada sama sekali. Makanya saya juga kaget. Saya tahu baru semalam berita Tiktok itu,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya rekan-rekan media, agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Jadi temen-temen media juga harus lebih cerdas lah. Ini kan enggak benar. Kalau sudah benar kan pasti konfirm dari saya selaku Kasi Penkum,” pesan Jonathan.
Penting untuk diingat bahwa informasi yang bersifat hukum dan penegakan hukum sebaiknya hanya bersumber dari instansi berwenang. Kabar yang tidak memiliki sumber jelas dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta merugikan nama baik pihak yang disebut-sebut. (Red/ Roy)




