SERANG – Survey dan pemetaan tanda batas lahan eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber batal dilakukan.
Batalnya pemetaan tersebut dikarenakan dihalangi oleh ratusan warga Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan pihaknya batal melakukan survey dan mendampingi Tim Pengukuran Kantah Lebak untuk melakukan pemetaan lahan.
“Bukan pematokan tetapi survey lokasi lahan yang diperuntukan untuk Pemerintah Provinsi Banten, sekaligus mendampingi Tim Pengukuran Kantah Lebak dalam rangka pemetaan lahan,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (1/2).
Kata dia, pihaknya baru melihat lokasi saja, sementara pemetaan lahan tersebut batal dilakukan.
“Hasilnya Baru melihat lokasi sedangkan pendampingan ke Tim Pengukuran Kantah untuk melakukan pemetaan tanda batas tidak jadi dilaksanakan,” tuturnya.
“Karena pendampingan ke Tim Pengukuran Kantah Kab Lebak untuk melakukan pemetaan tanda batas tidak jadi dilaksanakan sehingga hasilnya juga belum ada,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait dengan realisasi Surat Keputusan (SK) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Agustus 2023.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat kembali mengenai realisasi SK tersebut, dengan melibatkan semua stakeholder baik dari kelompok tani dan instansi yang terkait.
”Informasi dari Kantor Pertanahan akan dilakukan rapat kembali mengundang semua stakeholders baik dari kelompok tani dan instansi yang mendapatkan manfaat untuk mendapatkan kejelasan sedetailnya dari kebijakan Kementerian ATR/Kepala BPN terkait HGU PT. Bantam Preanger Rubber, mengenai waktu nya menunggu hasil koordinasi,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan harmonisasi dan sinergitas dengan stakeholders terkait. (Fik)