Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran istri terpidana tipikor Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati terkait pemesanan mobil yang diduga diberikan kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Inneke masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat suaminya itu.
Fahmi narapidana kasus korupsi terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid terkait untuk mendapatkan fasilitas dan izin keluar penjara.
“Sejauh mana perannya (Inneke Koesherawati) dalam pemesanan mobil, nanti akan didalami,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (23/7).
Menurut Febri, saksi-saksi yang bakal diperiksa berasal dari unsur pegawai Lapas Sukamiskin maupun narapidana yang mengetahui kasus dugaan suap ini. Namun, Febri belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut bakal dilakukan pihaknya.
“Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti. Baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, napi ataupun pihak lain yang terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK membongkar dugaan suap jual-beli fasilitas dan izin luar biasa kepada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Lembaga antirasuah itu menyebut pihak Lapas Sukamiskin memasang tarif Rp200 juta sampai Rp500 juta untuk fasilitas lebih di dalam penjara.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan Fahmi Darmawansyah, Wahid Husein, staf Lapas Sukamiskin Hendry Saputra dan salah satu narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat sebagai tersangka suap.
Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin. Â KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.[]
Sumber:Â https://www.cnnindonesia.com