SERANG – Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat perkara perceraian di Provinsi Banten tahun 2023 mencapai 21.140 perkara.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten Buang Yusuf mengatakan dari perkara tersebut, perkara yang sudah putus dan menambah jumlah janda di Provinsi Banten sebanyak 19.031 janda.
“Tahun ini ada peningkatan perkara perceraian di Banten dibandingkan tahun 2022 yang hanya 18 ribuan perkara. Tahun ini kita catat ada 21 ribu perkara dengan 19 ribu diantaranya sudah putus,” ujar Buang Yusuf, Rabu (27/12).
Ia juga mengatakan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatatkan angka perkara perceraian sebanyak 7.806 perkara, kemudian disusul PA Serang sebanyak 5.905, dan PA Tangerang 3.387, PA Pandeglang 1.784, PA Rangkasbitung 1.286 dan PA Cilegon 973.
Lanjutnya, sebanyak 13.721 perkara perceraian diajukan pihak perempuan. Sementara untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami sebanyak 3.694 perkara.
“Perkara perceraian di Banten pada tahun ini paling banyak diajukan oleh pihak perempuan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan tingginya kasus perceraian di Provinsi Banten dipicu banyak hal, salah satunya faktor ekonomi dan orang ketiga.
“Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT,” pungkasnya. (Fik)