Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang sebesar Rp265 juta dari terdakwa Camin Mulyadi, mantan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru.
Uang tersebut merupakan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa (TKD).
“Kami telah menerima pengembalian seluruh kerugian negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD tahun anggaran 2017,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Jumat (27/8).
Menurutnya, total uang kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Hatmoko, mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Polrestro Bekasi terhadap terdakwa Martam, kepala desa yang menjabat setelah Camin Mulyadi.
Camin menyalahgunakan pengelolaan TKD yang dijadikan Pasar Pasir Kupang, tanah yang disewakan kepada CV Persada dan CV Blue Sistem.
“Uang hasil sewa, seharusnya masuk ke kas desa namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Dwi Hatmoko.
Atas kasus ini, Camin dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta subsidair Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Meski Camin telah mengembalikan uang negara, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan tidak akan menghilangkan proses hukum yang kini sedang berlangsung.
Terdakwa dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pengembalian kerugian uang negara ini meringankan hukuman tetapi tidak menghentikan proses hukum terdakwa,” kata Ricky.



