SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menghimbau agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dengan kemitraan, termasuk ojek online (ojol) dan freelancer.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan bahwa meskipun ojol dan freelancer memiliki status kemitraan, mereka tetap berhak mendapatkan THR.
“Kepada perusahaan pengiriman online dan jasa pengangkutan online, kami himbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya,” ujar Septo.
Septo menjelaskan bahwa besaran THR untuk ojol dan freelancer tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Statusnya memang kemitraan, tapi karena ada keterikatan antara pekerja dan perusahaan, mereka dianggap sebagai pekerja dengan waktu tertentu, seperti outsourcing,” kata Septo.
“Hal ini juga berlaku untuk freelancer,” imbuhnya.
Septo berharap perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya agar mereka dapat merayakan Hari Raya dengan bahagia.
“THR ini merupakan hak bagi para pekerja, dan kami harap perusahaan dapat memenuhinya,” tuturnya. (Fik)



