BerandaBERITAPosko Pengaduan THR Banten Masih Sepi, Ini Kata Disnakertrans

Posko Pengaduan THR Banten Masih Sepi, Ini Kata Disnakertrans

SERANG – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten masih sepi hingga Senin (25/3).

Padahal, batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah H-7 Lebaran, yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2024.

“Sampai hari ini, belum ada pengaduan yang masuk ke posko THR online maupun offline,” kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi di Pendopo Gubernur Banten. 

Septo menjelaskan, biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.

“Pengaduan di posko THR online belum pada masuk, biasanya H-7 belum dibayarkan,” katanya.

Ia mengatakan besaran THR yang dibayarkan setara dengan gaji karyawan 1 bulan.

“Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji,” terangnya.

Septo menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan denda 2 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada negara jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini.

Bagi pekerja yang ingin mengadu terkait THR, dapat mengunjungi posko THR online di website Disnaker Banten. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular