Penyuka Tenis Meja itu, Ditunjukkan Jadi JAmpidum
JAKARTA – Asep Nana Mulyana, seorang yang gemar bermain tenis meja, telah dipilih untuk memegang posisi penting sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Keputusan ini diumumkan oleh Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin sebagai bagian dari perombakan besar-besaran dalam struktur kepemimpinan di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Asep dikenal sebagai seorang pecinta tenis meja. Namun, bakatnya tidak hanya terbatas pada lapangan tenis meja. Dia juga telah menunjukkan keahliannya dalam memimpin dalam dunia hukum.
Asep, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Perundang-Undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam pekerjaannya.
Langkah-langkah inovatifnya dalam memperbaiki sistem harmonisasi perundang-undangan, dengan menciptakan aplikasi e-perundangan, telah membawa perubahan signifikan dalam efisiensi dan efektivitas kerja.
Pengalaman serta prinsipnya yang kuat untuk meninggalkan warisan yang bermanfaat di tempat kerja, termasuk di Ditjen PP Kemenkumham, membuatnya menjadi pilihan yang tepat untuk mengemban tugas sebagai Jampidum Kejagung.
Pelantikan Asep sebagai Jampidum pada tanggal 11 Juni 2024 diharapkan akan membawa angin segar dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan bakat dan dedikasi yang dimilikinya, Asep diyakini akan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam upaya memperkuat sistem peradilan di negara ini.
“Saya punya prinsip dimanapun kerja, harus meninggalkan legacy. Termasuk di sini (Ditjen PP Kemenkumham),” kata Asep belum lama ini saat ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kinerja Asep juga dibuktikannya ketika ia dilantik sebagai Dirjen PP Kemenkumham pada Kamis 23 Februari 2023, Asep langsung tancap gas untuk memperbaiki Ditjen PP.
Salah satunya yakni membenahi sistem harmonisasi perundang-undangan atau regulasi yang menjadi tugas utamanya. Sebelumnya, ini belum menggunakan kecerdasan buatan sehingga harmonisasi regulasi bisa mencapai 6 sampai 7 hari.
Ia lantas mencari tahu dan menanyakan langsung kepada bagian tersebut mengapa ini berlangsung cukup lama.
“Saya tanya ke staf, kenapa bisa lama, bisa 6-7 hari?” tanya Asep kepada staf Ditjen PP kala itu.
Staf tersebut kemudian meminta Asep untuk melihat sistem kerja di bagian tersebut yang belum menerapkan teknologi informasi atau kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Bapak lihat saja sendiri. Saya lihat, jadi mereka edit satu-satu, manual. Jadi disesuaikan dulu formatnya, dilihat dulu, marginnya samain dulu, dan sebagainya,” kata Asep
Tidak hanya itu, kata dia, saat kementerian atau lembaga ingin melakukan harmonisasi suatu Undang-Undang (UU) atau regulasi lainnya. Mereka harus datang langsung ke Ditjen PP Kemenkumham untuk menyerahkan berkas.
Kemudian, kata dia, tim dari Ditjen PP melakukan pengecekan satu per satu, menelaah, dan seterusnya. Hal itu untuk memastikan, kata dia, bahwa regulasi yang diundangkan dengan yang diharmonisasi tersebut sama.
“Antara yang diundangkan dengan yang diharmonisasi, ada kekeliruan enggak dari substansi regulasi. Kemudian diedit sampai keluar namanya lembar lepas, yang ada garis bawah dan burung Garuda, itu bisa 6 sampai 7 hari,” tuturnya.
Bahkan, kata Asep, akan membutuhkan waktu lama lagi jika perundang-undangan atau regulasinya yang akan diharmonisasi itu terdapat lampiran tabel.
“Kalau ada lampiran tabel, di edit satu-satu. Ya itu tadi karena konvensional. Makanya saya mengambil terobosan, kita buat aplikasi e-pengundangan,” kata Asep.
Setelah itu dibuat, pihak kementerian atau lembaga tidak lagi harus datang ke Ditjen PP untuk menyerahkan berkas seperti sebelumnya. Sekarang cukup hanya mengirimkan soft copy melalui aplikasi e-perundangan.
“Masuk ke aplikasi dan sistem kami, nanti dicek dan bisa dipantau, di mana mandeknya nih, apa masih di meja dirjen, direktur, kemudian ditelaah. Itu lebih cepat,” ujar pria yang bakal dilantik menjadi Jampidum Kejagung pada Selasa 11 Juni 2024.
Dia mengatakan, setelah tim Ditjen PP menggunakan aplikasi e-perundangan bisa memangkas waktu yang sangat panjang menjadi sedikit. Terlebih lagi kalau format soft copy yang digunakan oleh pengirim sesuai dengan format yang pakai di aplikasi e-pengundangan.
“Sekarang bisa 5-10 menit saja dari 5-6 hari. Paling lama 20 menitan sudah selesai. Kami meminta K/L, kalau Bapak atau Ibu mau lebih cepat maka ikut format yang disediakan, jadi nggak usah ganti huruf lagi, format, dan sebagainya,” tutur pria yang bakal dilantik menjadi Jampidum pada Selasa 11 Juni 2024.
Dia mengatakan, pihaknya kerap menerima regulasi yang harus diharmonisasi sekitar 1.500-an, terdiri dari UU, Peraturan Pemerintah (PP), peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan lembaga, dan seterusnya.
“Terbanyak itu peraturan kementerian atau lembaga, yakni sekitar 1.200-an, hampir 80 persen-nya. Sisanya Perpres dan sebagainya,” kata Asep.
Asep menuturkan, dalam mengharmonisasi aturan pihaknya harus mengecek semuanya. Mulai dari PAK, kata dia, urgensinya dicek dulu segala macam, ini butuh waktu lama.
“Belum lagi nanti dicek lagi apa konsiderannya, kira-kira bertentangan enggak UU ini dengan yang sudah ada, atau menambah atau mengurangi harus dicek lagi. Padahal peraturan atau UU yang eksisting itu kurang lebih 50 ribuan yang ada sekarang ini, harus satu-satu,” katanya.
Maka itu, Asep melakukan digitalisasi dengan menggunakan AI. Sehingga, sambungnya, itu memudahkan dan mempercepat pekerjaan serta hasilnya sangat optimal.
“Pada saat masuk ke AI, mana UU yang ada tentang A akan muncul rankingnya. Misalnya sekarang buat aturan tentang tata kelola sampah, maka akan muncul UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan, dan rankingnya bisa urut. Yang paling dekat itu 90 persen, ke bawahnya. Demikian aturan di bawahnya, peraturan pemerintahnya, dan seterusnya,” katanya.
Penggunaan AI, kata Asep, memastikan ada UU atau regulasi mengatur suatu hal maka yang muncul dari hasil pencarian hanya tentang hal tersebut serta akan muncul notifikasi terkait itu.
“Kemudian norma, nanti beri tahu pada kita, kalau misalnya seperti ini bertentangan dengan UU ini,” katanya.
Kemudian, kata dia, sistem pembagian kerja, yakni menghapus Pokja menjadi Tim Kerja. Tim Kerja ini menjadikan setiap orang mendapat tugas yang merata dan terdata secara baik. Tidak ada lagi yang mendapat tugas sangat banyak, sementara yang lainnya sangat sedikit.
“Dulu satu regulasi, ahli perancang numpuk semua di situ, sekarang enggak, sekarang merata, terdistribusi. Jadi tidak ada seorang pun yang nganggur dan tidak ada yang kerja sampai over karena kami atur,” pungkasnya.