SERANG – Siswa yang terjerat hukum karena tawuran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) mendapat penangguhan penahanan. Para siswa diberikan kesempatan untuk kembali menempuh pendidikan di sekolahnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan sebanyak 21 anak yang terlibat tawuran mendapat penangguhan penahanan. Akan tetapi, ada satu anak yang sudah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
“Yang ditangguhkan ini sudah 21 anak, rencana 22 anak yang ditangguhkan, satu anak sudah di LPKA tangerang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/6) malam.
Kata dia, berkas perkara terhadap anak-anak yang terlibat tawuran sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Sudah dilimpahkan kejaksaan, besok (Jumat, 23/6) mau koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
Kata dia, para orang tua siswa sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap siswa yang terlibat tawuran tersebut.
“Dari kapolres menyampaikan orang tua mengajukan surat penangguhan penahanan,” ujarnya.
Lanjutnya, 21 anak tersebut sudah mendapatkan berkas penangguhan. “Sudah selesai semua penangguhan. masing-masing penangguhan penahanan,” katanya.
Penangguhan tersebut diberikan karena orang tua siswa yang terlibat tawuran memberikan pertimbangan, Bahwa mereka siap bertanggung jawab terhadap anak yang ditangguhkan.
“Orang tua memberikan pertimbangan. siap bertanggung jawab dan RT sudah siap menerima kembali anak dan kita juga mendorong itu,” katanya.
“Orang tua sudah bertemu dengan kapolres minta secara langsung penangguhan, orang tua siap menjaga anak-anaknya,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan pihak sekolah juga siap menerima kembali para siswanya yang terlibat tawuran untuk kembali menempuh pendidikan.
“Tadi ada kepala sekolah SMK 2 siap menerima kembali anak. Siap menerima kembali anak-anak untuk bersekolah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan anak-anak yang terlibat tawuran wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan yakni hari Senin dan Kamis. Selain wajib lapor pihak sekolah juga akan memberikan pembinaan terhadap siswa yang terlibat tawuran.
“Hak pendidikan tetap mereka dapatkan, tetapi menang anak2 wajib lapor nanti didorong ada pembinaan juga pihak sekolah, wajib lapor 1 minggu dua kali senin dan kamis,” katanya.
Meskipun sudah mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi proses hukum tetap berlanjut. Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha membawa perkara tersebut untuk dilakukan restorative justice.
“Kalau ditangguhkan berarti berkasnya masih berlanjut, tidak memberhentikan perkaranya,” katanya.
“Nanti ada upaya untuk RJ di kejaksaan Negeri Serang,” pungkasnya.[Fik]