More
    BerandaBERITAPemprov Banten Raih Opini WTP ke-9 Secara Beruntun, Tapi BPK Beri Catatan...

    Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-9 Secara Beruntun, Tapi BPK Beri Catatan Penting

    BANTEN, Sultantv.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 secara beruntun dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

    Informasi ini terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 30 April 2025.

    Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Fahmi Hakim sebagai Ketua DPRD Banten. Didampingi Wakil Ketua DPRD Banten, Agus Susilo, dan anggota dewan lainnya. Turut hadir Gubernur Banten Andra Soni, dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.

    Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD tahun 2024 pada 3 Maret 2025 lalu.

    Hasilnya, Pemprov Banten telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

    “BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Banten tahun 2024. Ini adalah opini kasta tertinggi, sempurna,” ujar Bobby.

    Menurutnya, Pemprov Banten dinilai telah berhasil mempertahankan status WTP untuk kesembilan kali secara berturut-turut.

    Prestasi tersebut, dikatakan Bobby, seyogyanya dapat memotivasi Pemprov Banten untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.

    Namun, BPK RI memberikan catatan penting dari hasil laporan keuangan Pemrov Banten tahun 2024 ini, dan harus ditindak lanjuti kedepannya.

    Pertama, BPK telah menemukan adanya kehilangan atas penerimaan retribusi jasa pada Dinas Kesehatan Banten, yakni penarikan retribusi pelayanan kesehatan yang belum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.

    “Sehingga Pemprov Banten kehilangan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan, dan kehilangan penerimaan atas retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan yang belum terpenuhi,” ungkap Bobby.

    Kedua, lanjut Bobby, terkait perencanaan dan pengelolaan pertanggung jawaban belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan belum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

    Ketiga, realisasi belanja penataan jalan irigasi pada Dinas PUPR Banten belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan.

    “Keempat, penataan usaha aset tetap tanah sebanyak 43 bidang belum dilaksanakan secara memadai. Kelima, aset tetap berupa gedung dan peralatan medis, serta belanja barang pada RSUD Labuhan dan RSUD Cilonggrang belum dimanfaatkan,” bebernya.

    Atas laporan tersebut, Bobby mengatakan, BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk memerintahkan kepala perangkat daerah agar segera memperbaiki beberapa temuan.

    Selain itu, memerintahkan tim invetarisasi BMD untuk melaksanakan mengidentifikasi inventarisasi penyusunan laporan inventarisasi tahap 1 sampai tahap 4.

    “Kemudian, mengenakan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS, sesuai peraturan perundang-undangan. Dan tidak mendorongi ketentuan perencanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban dana BOS,” titah Bobby.

    Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan perolehan predikat WTP yang diraih Pemrov Banten akan menjadi motivasi dirinya di pemerintahan yang baru, di bawah kepempinannya.

    Ia berkomitmen, bahwa laporan keuangan Pemprov Banten harus lebih baik lagi dan akan memperbaiki yang belum baik di hari ini.

    “Seperti biasa catatan (dari BPK) ini akan kita tindak lanjuti dan dilakukan monitoring,” kata Andra Soni, kepada awak media. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular