JAKARTA – Penerapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik asing maupun lokal menuai kritik tajam. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate meminta publik tak perlu khawatir soal penyalahgunaan data pribadi. Sebab, data pelanggan yang ada dalam situs PSE bakal terlindungi.
“Ini berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik yang apabila terjadi masalah pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” kata Johnny di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Ia mengnatakan, bahwa kewajiban mendaftar PSE bertujuan agar situs yang ada dapat menjaga data pribadi pelanggan mereka. Termasuk juga soal data milik warga negara untuk tidak disalahgunakan.
“Kominfo telah menyiapkan helpdesk secara manual untuk membantu Mudah-mudahan ini semua dapat berjalan dengan baik,” tegas pria yang juga Sekjen Partai NasDem ini.
Kominfo saat ini masih memblokir beberapa situs yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jhonny mengajak banyak pihak untuk mendorong agar yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya.
Ia memastikan Kominfo akan membantu kelancaran pendaftarannya agar aktivitas PSE tersebut di Indonesia menjadi kegiatan yang legal.
“Sehingga hak-hak masyarakat di dalam kegiatan juga legal dan mendapat perlindungan baik oleh PSE Itu sendiri,” ujar Johnny.
Johnny mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikap aktif untuk menjalin komunikasi dengan para situs tersebut. Komunikasi itu dimaksudkan agar para situs tersebut mau melakukan pendaftaran PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kominfo tidak tinggal diam ya, tidak pasif, tetapi aktif melakukan komunikasi. Termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri,” kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.
Sekedar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu (30/7) karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.
Mereka yang diblokir adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.
Namun, karena diprotes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan. Termasuk PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi. []