JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya sudah secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
Anies mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang akan dijalankan nantinya. Ia mengatakan, upaya banding tersebut merupakan bentuk kepedulian dan menjaga kestabilan di Jakarta.
“Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini. Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ia pun juga yakini nantinya majelis hakim PTUN akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi para buruh. Dengan adanya kenaikan UMP sebanyak 5,1 persen itu disebutnya masyarakat akan mendapatkan stabilitas dan rasa tenang.
Anies menambahkan, penetapan UMP DKI 2022 ini sebetulnya bertujuan agar perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas. Menurutnya berkualitas ada pertumbuhan dan pembagian hasil yang setara.
“Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah.” jelas Anies.
Kendati demikian, Anies enggan berandai-andai soal keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nantinya.
“Kita hormati proses hukum. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai andai,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.
Gugatan dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Anies memang merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo. []




