CILEGON – Ketua PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin (Mumu) menyikapi RUU Sisdiknas tentang Rancangan Undang-Undang Sisdiknas yang gaduh sehubungan dengan rencana penghapusan madrasah dan menganggap bahwa RUU tersebut merupakan bentuk rencana penghancuran generasi masa depan bangsa.
Madrasah yang selama ini telah mendidik aqidah, akhlaq , moral generasi peradaban bangsa justru malah akan dihapuskan dengan berbagai pola narasi dan konsideran yang dikemas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem pendidikan nasional yang disampaikan kepada DPR.
Idealnya, kata laki-laki yang akrab disapa Mumu ini, semua menyadari bahwa madrasah mengajarkan pondasi dari struktur bangunan peradaban ummat manusia yang antara lain yaitu,
Pertama madrasah menanamkan nilai-nilai tauhid, aqidah dan dasar-dasar teologi ketuhanan yang menjadi hal penting yang menyelamatkan manusia dari paham ateis , komunis dan sekulerisasi. Bukankah dalam pancasila ada sila pertama Ketuhanan yang maha Esa yang perlu dikenalkan sejak dini melalui madrasah.
Kedua, menurut Mumu, madrasah mengajarkan pentingnya pendalaman ilmu pengetahuan terutama ilmu agama yang merupakan jalan dan cara bagi generasi untuk menuju Tuhannya dan bermanfaat bagi sesamanya. Mengutip cendikiawan cerdas alm. B. J. Habibie bahwa ‘Saya bersyukur diberikan ilmu tentang pengetahuan teknologi oleh Allah SWT, tapi saya lebih meyakini bahwa ilmu agama jauh lebih bermanfaat’ sebagaimana dikutip Mumu.
Lebih lanjut, ujar Mumu, ketiga, madrasah mengembangkan amal-amal kebajikan, mengajarkan cinta sesama melalui latihan infaq, shodaqoh, wakaf , zakat dan kepedulian sosial lainnya.
Kemudian ke empat, madrasah mengajarkan nilai- nilai akhlaqul karimah yang posisinya lebih tinggi dari sekedar etika dan moral dari mulai memahami keberkahan menghormati guru dan para ustadznya, kepada orang tua, adab individu, terhadap orang banyak serta adab-adab kemasyarakatan.
Kelima, kata Mumu, justru jika pemerintah menyadari, misalkan sekolah umum SD, SLTP, SLTA mulai sekolah dari jam 7.00 sampai jam 12, kemudian jam 13.30 diwajibkan sekolah agama masing-masing dan sekolah madrasah bagi siswa-siswi yang muslim sampai pukul 16.30, maka ini akan menjadi full day schol atas kerjasama kementerian pendidikan kebudayaan dan pendidikan tinggi dengan kementerian agama. Sekaligus juga mengurangi siswa-siswi dalam kecanduan bermain Hand Phone, yang selama ini menjadi problem bagi setiap orang tua dan ancama bagi generasi rebahan karena malas gerak (mager) yang pemerintah belum memiliki solusinya.
Jadi, menurut Mumu, RUU Sisdiknas yang cenderung membuat gaduh tersebut sebaiknya jangan dilanjutkan karena selain mencederai tujuan pendidikan dalam membentuk karakter akhlaqul karimah , juga sesungguhnya sangat tidak relevan dengan pentingnya solusi atas persoalan yang terjadi dalam sistem pendidikan nasional saat ini.
Persoalan standar kurikum, standar sekolah, standar guru, standar kualitas pendidikan di negara ini solusinya bukan dengan menghapus madrasah tapi lebih dengan cara diurai satu persatu masalahnya untuk dicarikan solusi atau jalan keluarnya. Rencana penghapusan Madrasah merupakan bentuk penghancuran generasi. Jika hal itu terjadi, maka akan menjadi catatan jelas sejarah paling tragis dalam era perjalanan pemerintahan di Indonesia. (mam)