Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan produk impor yang dilabeli produk dalam negeri. Produk-produk tersebut ditemukan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta di pusat perbelanjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, temuan tersebut didapatkan usai Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan kegiatan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan, di mana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merek dalam negeri,” ujar Ketut, pada Senin (28/3/2022).
Ia mengungkapkan, beberapa produk impor yang dilabeli produk dalam negeri di antaranya alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, bahkan garam.
Ia menjelaskan, keberadaan barang impor itu menyebabkan produk dalam negeri tak mampu bersaing di pasar lokal. Menurutnya, hal tersebut dapat menghambat dan mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Ketut menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk meminimalisir impor ilegal. Kejagung pun akan membentuk tim gabungan dengan Bea Cukai.
Diketahui, Jampidsus Kejagung melakukan operasi intelijen tersebut guna menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan perintah dalam rangka mengamankan produk dalam negeri. Hal ini menindaklanjuti seruan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengkritisi banyaknya produk luar negeri yang masuk ke tanah air.