BerandaBERITAAl Muktabar Diberhentikan Menjadi Pj.Gubernur Banten, Statusnya Menjadi Plh

Al Muktabar Diberhentikan Menjadi Pj.Gubernur Banten, Statusnya Menjadi Plh

Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) di setiap provinsi sebagai pelaksana harian (Plh) dalam menjalankan roda pemerintahan menyusul habisnya masa jabatan mereka. Lima Provinsi itu antara lain, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Maluku Utara.

Keputusan Sekda sebagai Plh tersebut tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan. Pelaksanaan tugas sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Merujuk radiogram tersebur, untuk Provinsi Banten, Plh Gubernur dilaksanakan oleh Sekda defenitif Al-Muktabar yang kini menjadi Pj.Gubernur Banten. Dengan demikian Al-Muktabar Diberhentikan sebagai Pj.Gubernur Banten namun diangkat menjadi Plh Gubernur Banten sambil menunggu ketetapan pemerintah selanjutnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular