BerandaBERITAPakar Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan: PHK Harus Libatkan Dialog dan Pertimbangkan Aspek Sosial

Pakar Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan: PHK Harus Libatkan Dialog dan Pertimbangkan Aspek Sosial

Jakarta – sultantv.co | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa dilakukan secara serampangan. Aspek keadilan dan sosial harus menjadi pertimbangan utama. Hal itu mengemuka dalam acara Subscriber Meet Up Hukumonline yang digelar di Hotel Veranda, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Direktur Hukumonline, Amrie Hakim, membuka acara dengan menyampaikan apresiasi kepada para peserta dan narasumber atas kepercayaannya terhadap Hukumonline.

“Ini merupakan subscriber meet up yang ketiga. Kami ingin membuka ruang diskusi dan bertukar gagasan, khususnya terkait isu PHK. Semoga ilmu yang dibagikan dalam forum ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pelanggan,” ujarnya.

Seminar ini menghadirkan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H., yang pernah menjabat sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) periode 2006–2016 dan kini berpraktik sebagai advokat di bidang ketenagakerjaan.

Dalam pemaparannya, Juanda menekankan pentingnya memahami secara mendalam dasar hukum dalam melakukan PHK. Ia mengingatkan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, harus dibaca dengan cermat.

“Dalam praktik hubungan industrial, kita seringkali masih mengandalkan interpretasi. Namun dalam PP 35/2021, tidak perlu penafsiran luas karena sudah ada pasal-pasal yang bisa dipilih sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Juanda juga menyoroti bahwa keputusan PHK sering kali didorong oleh kondisi ekonomi perusahaan. Namun, ia mengingatkan agar keputusan itu tidak dilakukan dengan sewenang-wenang.

“PHK bisa saja dilakukan karena keadaan memaksa. Tapi jangan sampai orang yang tidak bersalah malah dipersalahkan. Jangan manipulasi alasan PHK hanya demi mempermudah prosesnya. Ini menyangkut masa depan orang lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, aspek sosial juga harus diperhatikan dalam setiap keputusan PHK.

“Orang yang terkena PHK bukan hanya kehilangan pekerjaan dan pesangon, tapi juga bisa terdampak secara sosial. Misalnya, mereka menjadi tertutup, tidak aktif lagi di lingkungan RT/RW. Ini perlu menjadi bahan pertimbangan agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak,” jelas Juanda.

Acara ini dimoderatori oleh Fazrin Kausar, Legal Editor Hukumonline, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan perusahaan, praktisi hukum, dan pelanggan setia Hukumonline. (Jodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular