SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan adanya dugaan Tindak Pidana korupsi terkait mafia tanah pada Kantor Petanahan Kabupaten Lebak.
“Ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Adanya dugaan gratifikasi tadi dilakukan di kantor pertanahan Lebak sekitar tahun 2018 hingga 2021,” ujar Leo saat konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (28/9/2022) malam.
Gratifikasi ini dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah diwilayah Kabupaten Lebak.
“Secara singkat modusnya ini kita sedang menyelidiki keterkaitan ASN pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terkait adanya calo tanah,” katanya.
Tim penyelidik menemukan alat bukti berupa rekening penampung di 2 bank berbeda dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 Miliar.
Hingga saat ini Kejati Banten masih mendalami terkait kasus mafia tanah yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ini.
“Luas tanah sednag kita dalami, yang jelas calo tanah sedang dalam pemeriksaan, untuk rekening ini menggunakan pihak lain,” ujar Leo.
“Sebanyak 9 saksi telah diperiksa oleh Kejati Banten termasuk dari BPN,” tambahnya.
Kejati Banten telah meningkat status perkara ini ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/m.6/Fd.1/09/2022. (bum)