SERANG, Sultantv.co – Salah satu oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Serang berhasil ditangkap Polda Banten, terkait kasus jual beli mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau bodong hasil penggelapan leasing.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan mengungkap bahwa penangkapan tersangka ini hasil operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Banten.
“Hasil operasi premanisme, kita berhasil menangkap 11 orang pelaku. Ini adalah jaringan sindikat jual beli mobil bodong yang diduga hasil leasing,” kata Dian, di Mapolda Banten, Jumat, 16 Mei 2025.
“Adapun aktor utamanya adalah salah satu oknum anggota ormas GRIB Jaya Kabupaten Serang. Mereka sudah menerima 13 unit mobil dari seseorang yang saat ini masih DPO,” sambungnya.
Ia menyebutkan total kendaraan yang diperjualbelikan oleh para tersangka adalah sebanyak 13 unit.
Namun, saat ini pihaknya baru bisa menghadirkan 10 unit kendaraan dan sisanya masih dalam daftar pencarian barang.
“Dari unit ini seluruhnya dibuang ke Lampung. Di sana sudah ada penadahnya dan dipasarkan secara pribadi atau melalui market place facebook,” ungkap dia.
“Modusnya menjualbelikan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan di bawah harga pasar,” jelas Dian.
Menurut Dian, 13 unit kendaraan tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Lebih lanjut ia mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 jo 55 dan 56 serta 480 dan 481 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya. (Roy)