SERANG, Sultantv.co – Dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Serang dilakukan uji publik, dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), organisasi hingga perwakilan masyarakat, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Kamis, 15 Mei 2025.
Dua raperda tersebut yaitu raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan raperda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Ketua Pansus Raperda PPPA dan Pansus Raperda PUG DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati menjelaskan uji publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan Raperda hingga jadi Perda.
Selain itu, Raperda yang diuji juga sebagai bukti komitmen kepedulian pemerintah di seluruh sektor dengan memberikan kepastian hukum melalui aturan yang digodok.
“Hari ini perdana, Pansus membuka sosialisasi dan uji publik raperda PUG dan raperda PPPA. Ini bentuk tanggung jawab kami karena kehadiran dua raperda ini untuk peningkatan masyarakat, khususnya kaum perempuan,” kata Erna.
Politisi PKS ini mengungkap, dalam satu tahun ini terdapat lima raperda yang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang.
Antara lain Raperda Tata Tertib, Raperda Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol), Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG).
Namun, dijelaskan Erna, bahwa raperda PPPA dan raperda PUG berbeda dengan tiga raperda lainnya, yakni harus melibatkan masyarakat maupun stakeholder yang ada.
“Kalau ketiga perda itu cukup melibatkan antara dewan dengan pemerintah. Gak usah sosialisasi juga tidak jadi masalah karena mereka yang mengatur kepentingannya,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Serang ini.
“Makanya saya sebagai Ketua Pansus sangat ingin melakukan uji publik atau sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tahu, bahwa kita punya perda PPPA dan perda PUG,” imbuh Erna.
Ia berharap, para kelompok perempuan maupun OPD terkait dapat memberikan masukan terhadap dua raperda yang diuji.
Terlebih, lanjut Erna, kaum perempuan sudah terbiasa di lapangan dengan masyarakat, melakukan advokasi perlindungan kepada kelompok perempuan.
Selain itu, mereka juga mungkin mengetahui jika ada permasalahan yang terjadi terhadap perempuan dan perlu dilindungi. Sehingga, dua raperda tersebut dapat segera disahkan di meja paripurna untuk menjadi perda.
“Maka otomatis ini bisa menjadi masukan untuk raperda PPPA maupun raperda PUG. Kalau ada masukan dari masyarakat, kita enak ketika raperda ini disahkan, yaitu sudah ada keterlibatan dari masyarakat,” tandasnya. (Roy)