SERANG, Sultantv.co – DPRD Kabupaten Serang bersiap melakukan perbaikan total terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pembangunan Daerah, khususnya rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang berlokasi di Kecamatan Kragilan.
Langkah ini diambil setelah menerima hasil evaluasi dan catatan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui Biro Hukum.
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menyampaikan bahwa dalam surat itu terdapat sejumlah substansi yang diminta untuk disempurnakan, terutama yang berkaitan dengan rencana strategis pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab).
”Bukan ditolak, tetapi diminta diperbaiki. Catatan utamanya terkait kejelasan durasi pembangunan serta skema pembiayaan yang masih perlu dirinci lebih detail,” ujar Anas kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, aturan mengenai percepatan pembangunan ini sebenarnya sudah disahkan pada periode kepemimpinan DPRD sebelumnya.
Namun, dokumen tersebut dikembalikan untuk dilakukan evaluasi ulang agar selaras sepenuhnya dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah yang berlaku saat ini.
Pihaknya menegaskan, DPRD memiliki kewajiban untuk menyempurnakan produk hukum tersebut karena merupakan inisiatif dari legislatif daerah.
”Karena ini inisiatif dewan, maka kami wajib menyempurnakannya agar menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif,” tegas dia.
Untuk menindaklanjuti catatan dari Pemprov tersebut, proses pembahasan akan segera dimulai melalui mekanisme Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Tidak menutup kemungkinan, jika materi yang dibahas dinilai cukup rumit dan membutuhkan pendalaman mendalam, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan lebih maksimal.
”Kami akan bahas kembali di Bapemperda. Tidak menutup kemungkinan juga dibentuk panitia khusus apabila pembahasan membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Serang menargetkan proses revisi dan penyempurnaan Perda ini akan mulai berjalan secara intensif pada awal Mei 2026.
Penyempurnaan ini dinilai sangat krusial agar percepatan pembangunan daerah, termasuk proyek besar seperti Puspemkab, memiliki dasar hukum yang jelas, pasti, dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di masa mendatang.
”Semua poin evaluasi dari provinsi akan kami telaah ulang. Agar Perda ini benar-benar siap menjadi payung hukum percepatan pembangunan Kabupaten Serang yang nyata dan terukur,” pungkas Azwar. (Red/ RG)


