BerandaBERITATerima Suap Dana PEN Rp2,4 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Didakwa JPU KPK

Terima Suap Dana PEN Rp2,4 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Didakwa JPU KPK

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ardian menerima suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana pimjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000,00,” ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Jaksa menyebut uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan LM. Roesdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Jaksa menyebut, awalnya yakni pada Maret 2021, Andi Merya yang saat itu masih menjabat Plt. Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Kemudian Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi.

Sukarman pun yang dimintai tolong saat itu, langsung menghubungi Laode. Jaksa mengatakan Laode adalah rekan lama Ardian, mereka berdua adalah satu angkatan ketika melakukan pendidikan di STPDN.

Jaksa menuturkan Sukarman saat itu langsung mengabari Andi Merya, kemudian Andi Merya menunjuk anak buahnya bernama Mustakim Darwis untuk mengurusi keperluan Sukarman dan Laode agar Kolaka Timur mendapat dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur di Muna itu.

Selanjutnya pada 1 April 2021, Sukarman menyarankan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya. Kemudia Kolaka Timur mengajuka kepada Ardian Noervianto dana PEN Daerah sejumlah Rp 350 miliar.

Kemudian pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut Ardian menyanggupi Rp 300 miliar dana PEN untuk Kolaka Timur.

Setelah pertemuan, M. Syukur beberapa kali komunikasi dengan Ardian menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur. Kemudian Ardian menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021.

Namun lantaran kerap ditanya soal dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur, Ardian menyarankan agar Kolaka Timur mengikuti Kabupaten Muna yang pernah menerima dana PEN Daerah.

“Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2021, Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp 350.000.000.000,” tutur jaksa.

Ardian didakwa melanggar Pasl 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular