JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Pernyataan Bersama (Joint Statement) terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Penandatanganan tersebut mewujudkan kembali kesepakatan antarkedua negara untuk membuka perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengingatkan, penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia perlu diawasi ketat, agar tetap berlandaskan pada komitmen Nota Kesepahaman (MoU) antara dua negara yang telah diteken pada 1 April dan 28 Juli 2022.
“Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan, agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, dikutip Senin (1/8/2022).
Fadjar menekankan pentingnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut.
“KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak nonpemerintah, terutama kepada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” katanya.
Sejak 13 Juli 2022, Pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI di Malaysia, karena pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.
Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait KUR Penempatan PMI, yakni meningkatkan Plafon KUR Penempatan PMI dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta, pencairan KUR PMI dapat dilaksanakan bertahap sesuai proses penempatan PMI, dan yang terpenting tidak memerlukan agunan tambahan. Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan biaya penempatan PMI.
Tahun 2022, pemerintah telah mengalokasikan plafon KUR untuk penempatan PMI hingga mencapai Rp 390 miliar. Sejak tahun 2015 hingga 30 Juni 2022, realisasi KUR Penempatan PMI telah mencapai Rp 2,42 triliun dan disalurkan kepada sekitar 137 ribu PMI. Kebijakan KUR PMI akan terus dievaluasi untuk memudahkan akses dan memberikan manfaat bagi PMI dan keluarganya.
Pembukaan kembali penempatan PMI dilakukan karena pemerintah Malaysia sudah berkomitmen untuk melaksanakan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia secara sungguh-sungguh. []





