More

    Menimbulkan Keramaian, Irna, Ati, dan Tatu Dapat Teguran Mendagri

    Bupati Pandeglang Hj Irna Narulita, Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Walikota Cilegon Hj Ratu Ati Marliati mendapat teguran keras dari dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada. Bukan hanya Irna, Tatu, dan Ati, sebanyak 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 lain mendapat teguran keras. Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati, dan lima wakil walikota.

    “Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” demikian keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (10/9).

    Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bapaslon Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah,” lanjut Kastorius.

    Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada. Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.

    Bupati Pandeglang, Hj Irna Narulita, mendapat teguran tertulis karena  dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa. Semantara Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Dan Wakil Walikota Cilegon, Hj Ratu Ati Marliati , mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten  karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.[sultantv]

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    42,100PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru