More

    Mantan Pegawai BP3TKI Selundupkan TKI ke Arab Saudi

    SERANG – Seorang mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) diciduk Dirkrimum Polda Banten.

    Pasalnya, ia beserta 3 orang lainnya melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan cara menyeludupkan TKI tujuan Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

    Keempat pelaku berinisial BT (33), JB (53), YA (39) dan KA (50).

    Keempatnya, tertangkap saat akan menyeludupkan tiga orang TKI berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33). Para pelaku ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (18/2), Pukul 11.30 WIB.

    Peranan tersangka BT dan JB sebagai perekrut, menjemput dan membawa korban ke bandara. Sementara tersangka KA dan YA berperan bertugas mengawal dan meloloskan para korban dari pemeriksaan imigrasi di Bandara.

    Kasubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan korban dijanjikan oleh pelaku akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji Rp 15 juta perbulannya.

    “Tiga perempuan yang akan dikirimkan ke arab saudi. Korban dijanjikan akan mendapatkan gaji 15 juta perbulan,” katanya saat presscon di Polda Banten, Selasa (21/2/2023).

    Sementara itu, Wadirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan penyidik dari Subid 4 Dirkrimum Polda Banten mendapat laporan warga tentang adanya TPPO tersebut. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.Kata dia, para pelaku mendapatkan keuntungan materi dari TPPO tersebut sebesar Rp2 juta.

    “Tujuan untuk keuntungan materi, masing-masing pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta,” katanya.

    Ia juga mengatakan pelaku sudah meloloskan TKI sebanyak 13 orang dengan tujuan Arab Saudi. “Sudah ada 13 orang yang lolos,” ujarnya.

    Pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak migrasi dalam pelolosan TKI.

    “Sedang melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak imigrasi terkait pelolosan TKI,” katanya.

    Sementara itu, Kasubdit empat Renata Dirkrimum Polda Banten Kompol Herlia mengatakan para TKI yang tidak memiliki dokomen sah itu, langsung dijemput oleh majikannya di Bandara Arab Saudi.

    “Di Bandara Arab Saudi sudah ada majikan yang akan menjemput,” ujarnya.

    “Empat tersangka sudah berkomunikasi dengan majikan yang ada di Arab Saudi,” imbuhnya.

    Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun. (Fik)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru