Bawaslu Kota Cilegon loloskan Calon Legislatif (Caleg) mantan Napi Eks Koruptor Nomor urut 4 dari Partai Demokrat Kota Cilegon. Demikian terungkap dari sidang Ajudikasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin, 3/9/2018.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon pada Pendaftaran Calon legislatif yang dilakukan beberap waktu yang lalu menetapkan Caleg Nomor urut 4 dari partai Demokrat Kota Cilegon Jhoni Husban dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi, saat ditemui usai melakukan sidang tersebut menyampaikan bahwa, saat ini Caleg Nomor urut 4 dari partai Demokrat Kota Cilegon Jhoni Husban yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat ini hasil dari sidang Ajudikasi tersebut dapat ditetapkan sebagai Caleg yang Memenuhi Syarat (MS)
“Hari ini berdasarkan hasil sudang Ajudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cilegon, Caleg dari Partai Demokrat atas nama Jhoni Husban telah kami tetapkan sebagai Calon Legislatif yang memenuhi syarat (MS),”kata Siswandi kepada wartawan.
Ia juga mengatakan bahwa, putusan tersebut dilakukan berdasarkan pedoman pada undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Menurutnya, pada dasarnya mantan Narapidana (Napi) Eks Koruptor dapat mencalonkan diri sebagai Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten Kota yang lainya sepanjang yang bersangkutan dapat mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjalankan hukuman pidanan tersebut. Dan tidak mendapatkan pidana tambahan.
“Semua mantan Napi Eks Korupsi, pada dasarnya dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota yang lainya, selama yang bersangkutan dapat mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjalankan hukuman pidanan tersebut dan tidak mendapatkan pidana tambahan,”ungkapnga.
Selain itu, lanjut Siswandi, dalam mendapatkan hak suara dari pemilih tergantung dari penilaian dari masyarakat yang terjadi dilapangan.
“Kalo untuk mendapatkan hak suara dari pemilih, itu tergantung dari penilaian masyarakat yang terjadi dilapangan,”ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli mengatakan bahwa, kaitan dengan putusan Bawaslu Kota Cilegon terhadap Bacaleg mantan Napi Eks Koruptor dari Partai Demokrat tersebut pihaknya akan melakukan konsultasi dan berkordinasi dengan pihak KPU Provinsi Banten sebagi lembaga KPU diatas lembaga KPU yang berada di Kabupaten Kota yang berada di Banten.
“Kaitan putusan Bawaslu hari ini, pihak KPU Kota Cilegon akan melakukan konsultasi dan kordinasi dengan pihak KPU Provinsi Banten,”ujar Eli
Ia menyampaikan bahwa, langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak KPU Kota Cilegon samapi saat ini masih belum dapat dipastikan karena pihaknya akan melakukan Konsultasi dan Kordinasi dengan pihak KPU Provinsi Banten.
“Kalo langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pihak KPU Kota Cilegon, sampai saat ini belum dapat dipastikan. Baru bisa menerima hasil putusan Bawaslu tersebut,”ucapnya.
Eli mengungkapkan bahwa, jangka waktu untuk melalukan peroses ptusan yang harus ditindak lanjuti, pihaknya diberikan waktu selama tiga hari setelah putusan dibacakan oleh Bawaslu. Namun sampai saat ini pihaknya masih menerima belum menentukan langkah-langka apa yang akan dilakukan.
“Kaitan penetapan Caleg dari Partai Demokrat Kota Cilegon tersebut, Bawaslu Kota Cilegon telah memberikan waktu selama tiga hari terhadap KPU Kota Cilegon untuk melakukan langkah hukum berikutnya, apa yang akan dilakukan oleh pihak KPU,”jelasnya.
Meski demikian, untuk putusan akhir pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota Cilegon melalui sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu tahun 2019.
“Tapu tetap, untuk putusanya KPU akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Bawaslu Kota Cilegon,”tandasnya.
Ditempat yang sama, Seketaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat Kota Cilegon Ahmad Haris mengaku menerima dengan baik dan merasya bersyukur dengan putusan yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut.
“Saya selaku Sekjen Partai Demokrat Kota Cilegon menerima dengan baik, atas putusan Bawaslu hari ini,”ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendo’akan dan mendukung sehingga putusan bawaslu memihak kepada Partai Demokrat Kota Cilegon. Sehingga putusanya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua kader partai Demokrat baik di tingkat Kota Cilegon dan di tingkat Provinsi Banten.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh Partai Demokrat Kota Cilegon, terutama kepada para kader Partai Demokrat yang ada di Kota Cilegon maupun yang ada di Provinsi Banten,”jelasnya.
Maka dari itu, Haris berharap kepada pihak KPU Kota Cilegon agar dapat menerima proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Bawaslu Kota Cilegon dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Dengan dilakukanya putusan itu, saya berharap KPU dapat menghargai dan menerima putusan Bawaslu tersebut,”pungkas Hari.[Rohman]
Mantan Napi Ex Koruptor Lolos Jadi Calon Legislatif Pada Pemilu 2019
- Advertisement -