BerandaBERITALagi Pinjol Ilegal Ditemukan! Polda Jabar Bongkar 23 Perusahaan

Lagi Pinjol Ilegal Ditemukan! Polda Jabar Bongkar 23 Perusahaan

Polda Jawa barat berhasil membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ielgal yang berkantor di Yogyakarta. Sebanyak 83 orang diduga debt collector pinjol ilegal diamankan. Perusahaan ini menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.

“Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Puluhan kolektor tersebut dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Berikut aplikasi pinjol dalam pengungkapan kasus tersebut :

  1. Wallin
  2. Tunai Cpt
  3. Dana Tercepat
  4. Pinjam Uang
  5. Kantong Uang
  6. Sumber Dana
  7. Wadah Pinjaman
  8. Saku88
  9. Pahlawan Pinjaman
  10. Pinjaman teman
  11. Kredit Kita
  12. Bos Duit
  13. Money Gain
  14. Dokuku
  15. Daily Kredit
  16. Tarik Tunai
  17. Uang Instan
  18. Tunai Gesit
  19. Kapten Pinjam
  20. Dana Harapan
  21. Duit Langit
  22. Coinzone
  23. Saku Uang
  24. One Hope ( terdaftar di OJK )

Perusahaan tersebut terungkap usai Polda Jabar melakukan penggerebekan. Bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular