Polda Jawa barat berhasil membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ielgal yang berkantor di Yogyakarta. Sebanyak 83 orang diduga debt collector pinjol ilegal diamankan. Perusahaan ini menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.
“Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Puluhan kolektor tersebut dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Berikut aplikasi pinjol dalam pengungkapan kasus tersebut :
- Wallin
- Tunai Cpt
- Dana Tercepat
- Pinjam Uang
- Kantong Uang
- Sumber Dana
- Wadah Pinjaman
- Saku88
- Pahlawan Pinjaman
- Pinjaman teman
- Kredit Kita
- Bos Duit
- Money Gain
- Dokuku
- Daily Kredit
- Tarik Tunai
- Uang Instan
- Tunai Gesit
- Kapten Pinjam
- Dana Harapan
- Duit Langit
- Coinzone
- Saku Uang
- One Hope ( terdaftar di OJK )
Perusahaan tersebut terungkap usai Polda Jabar melakukan penggerebekan. Bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.