JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (2/11) siang.
Lembaga yang didirikan pada 7 Juni 1993 itu akan menyampaikan apakah Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau biasa.
“Akan jelas, (Tragedi) Kanjuruhan itu pelanggaran HAM berat, biasa atau tidak ada pelanggaran HAM. (Nanti) akan diumumkan oleh Komnas HAM,” jelas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Jakarta, Rabu.
Menurut Mahfud, pihak yang berwenang menetapkan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa hanyalah Komnas HAM.
Setelah Komnas HAM menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat, selanjutnya pemerintah akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.
“Pelanggaran HAM berat atau tidak ini ditetapkan oleh Komnas HAM nanti,” ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyimpulkan gas air mata jadi penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Dia menjelaskan keyakinan bahwa penyebab utama tragedi pascalaga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu adalah gas air mata didukung oleh sejumlah bukti yang dimiliki.
“Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya Tragedi Kanjuruhan,” ujar Choirul. []