BerandaBERITAKetua SPN Banten Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Soal Perppu Ciptaker

Ketua SPN Banten Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Soal Perppu Ciptaker

TANGSEL – Intan Indria Dewi, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penetapan Perppu Ciptaker yang dirasa olehnya masih cacat secara formil, terlebih ia merasa belum ada revisi apapun dari Undang-Undang sebelumnya. Hal ini ia sampaikan dalam program Kick Tangsel Sultan TV, Selasa (17/1/2023).

“Penetapan Perppu Ciptaker ini sudah dari awal cacat secara formil. Seperti Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 yang isinya sangat mendegradasi hak-hak dari para pekerja dari segi penetapan upah minimum. Kalau memang direvisi, bagian mana yang direvisi? Isinya masih persis sama,” ungkap Intan. 

Lebih lanjut Intan juga mengungkapkan bahwa dalam UU Ciptaker hanya menyoroti tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Tidak memasukan komponen kebutuhan hidup layak seorang buruh.

“Penetapannya saat itu ‘kan dengan UU Perppu no. 36 turunan dari UU Ciptaker dan ini sangat beda isinya dengan PP sebelumnya dalam mengatur upah minimum. PP ini hanya memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga menghilangkan komponen kebutuhan hidup layak dari seorang buruh,” tutur Intan.

Selain itu, Intan juga menjelaskan bahwa jika memang undang-undang ini mengatur tentang upah yang layak sudah seharusnya memasukan kebutuhan hidup layak di dalam peraturannya.

“Seharusnya ketika kita berbicara upah esensinya adalah memasukan kebutuhan hidup layak di dalam penentuan upah. Tetapi PP 36 yang merupakan turunan dari Ciptaker tidak memasukan unsur itu,” tutup Intan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular