More

    Kejati Jabar Ringkus Tersangka Dugaan Korupsi Kemenag Jabar

    Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil meringkus tersangka dengan inisial AK selaku Ketua KKMI Provinsi Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) di Bandung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tersangka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bos Madrasah untuk Penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out/TO, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional), UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.

    Adapun modus operandi yang dilakukan tersangaka diketahui pada tahun 2017 dan tahun 2018 Kementerian Agama RI telah mengucurkan dana BOS ke Madrasah-madrasah di seluruh Propinsi Jawa Barat dengan cara diusulkan dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-Jawa Barat ke Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Agama RI. Madrasah penerima dana BOS dari Kemenag RI yang anggarannya disalurkan melalui DIPA Kementerian Agama Kab/Kota diantaranya untuk membiayai kegiatan penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN/USBN).

    Selanjutnya hasil rapat antara KKMI kabupaten/kota dengan KKMI Provinsi Jabar disepakati harga untuk pembayaran naskah soal ujian sebagai berikut Penilaian Akhir Semester (PAS) sebesar Rp 16.000 per siswa, Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebesar Rp 16.000 per siswa, Try Out (TO) sebesar Rp 58.400 per siswa, USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500 per siswa, UAMBN (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) sebesar Rp 22.500 per siswa.


    Dodi menjelaskan, kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKM Propinsi Jawa Barat dan KKM Kabupaten/Kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi (CV MCA) sebagai pelaksana pengadaan soal ujian madrasah.

    “Dari CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan, diduga KKMI Provinsi Jabar dan KKMI Kabupaten/Kota menerima sebagai berikut KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000, KKMI Kabupaten/Kota sebesar Rp6.821.582.420, total jumlah Rp8.038.596.420,” terang Dodi.

    Tersangka AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 jo pasal 18 Undang –Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke1 KUHP. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    42,200PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru