BerandaBERITAKejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 374 Miliar

Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 374 Miliar

Kejaksaan sebagai wajah utama pemerintah terus bekerja keras mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan secara hukum. Kejaksaan Tinggi Banten sepanjang 2020 menunjukan kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut.

Pada 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 374 miliar. Kejati Banten juga melakukan pendampingan hukum terhadap 111 badan usaha milik negara (BUMN).

“Keberhasilan kami mendampingi BUMD di Banten ini dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan aset dari pihak ketiga. Hari ini kami berhasil memulihkan keuangan negara pada salah satu BUMN yakni grup Krakatau Steel. Penyerahannya dilakukan hari ini sebesar Rp10, 1 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep N Mulyana saat menjadi narasumber program Bincang Hari Ini di Sultan TV, Selasa (29/12/2020).   

Dibanding tahun sebelumnya, ia mengatakan,  alhamdililah boleh berbangga hati dan bersyukur. “Ini prestasi buat kami, bisa mengmaablikan uang negara yang cukup besar,” imbuhnya.

Kejaksaan Tinggi Banten ingin menjadi cermin dalam menegakkan hukum di antaranya korupsi. Persoalan korupsi dinilai bukan hanya tanggungjawab aparat penegak hukum, melainkan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Refleksi penegakan hukum di 2020, menurutnya, bicara berdasarkan data, selama 2020 ada semacam tren menarik di bidang pidum. Ada perkembangan perkara ITE meningkat. Walaupun tidak signifikan taapi menjadi perhatian bersama.

“Substansi UU ITE yang seharusnya menjadi panduan itu belum dipahami benar, bahkan saya melihaat ada yang belum bijak menggunakan medsos. Sesungguhnya terkait memposting, tentu yang harus dipikirkan adalah dampak dan impact dari aspek hukum,” tuturnya.

Ia mengimbau pada masyarakat luas, sebelum memposting, harus memikirkan dampak dan risiko hukum yang melatarbelakangi

Di 2020, kata dia, ada kecenderungan hal menarik di bidang narkotika dan obat terlarang. Ini bukan hanya masalah sosial tapi juga musuh bersama dan menjadi momok yang menghantui masyarakat.

“Nampaknyaa bukan masalah jaringan dan seterusnya tapi sudah masuk ke ranah khusus baik di tingkat pelajar maupun mahasiswa,” terangnya.

Pada aspek tindak pidana khusus, Asep N Mulyana menjelaskan, ada perkembangan terkait barang dan jasa, juga menyangkut masalah penyimpangan pada BUMN dan BUMD. Banyak entitas perusahaan pengambil kebijakan terkadang sebagian oknum memanfaatkan ruang-ruang kebebasan untuk mengambil keputusan dengan bungkus tindak korupsi.

Mengenai jumlah kasus tindak pidana khusus di 2020, ia menyebut ada 8 kasus. Sementara tindak pidana umum adan sekitar 1.000-an.

“Tantangan terbesar di 2021, tidak berbeda jauh dengan 2020. Yakni bagaimana memastikan agar penanganan perkara tindak pidana khususnya. Keselamatan dan kesehatan masih menjadi fokus tertinggi,” tukasnya.

Di masa pandemi, ia menyebut, ada beberapa hal yang menjadi tantangan karena hampir seluruh potensi tertuju pada penanganan Covid-19 termasuk pada dampak dan penanggulangan.

“Begitu besarnya dana untuk bantuan Covid-19 menjadi hal yang menjadi perhatian kami. Pengadaan masker, swab, penyemprotan, bantuan sosial, tidak seperti kegiatan fisik yang gampang dilihat outputnya. Untuk menganstisipasi modus baru, kami mengoptimalkan monitoring, memastikan semua program bantuan tersebut tepat sasaran. Harus dipastikan benar speknya, jangan sampai ada pemotongan anggaran di jalan,” tuturnya. (sultantv-01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular