TANGERANG – Kampung Keadilan Restoratif atau Kampung Restorative Justice (RJ) diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kampung RJ ini dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Kampung RJ bertujuan untuk membantu masyarakat dalam kepastian hukum mengenai berbagai permasalahan sosial. Peresmian dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Simanjuntak.
Kajati Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan bahwa pada hari itu Kampung Restorative Justice resmi di luncurkan secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang, Banten.
“Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin,” paparnya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (16/3/2022).
Leonard berharap, dengan adanya Kampung Restorative Justice ini, jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa kepengadilan, namun bisa diselesaikan di Kampung RJ secara musyawarah dan mufakat.
Kampung RJ merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
Konsep keadilan restoratif, bertujuan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Acara launching tersebut dilakukan secara serentak di 9 wilayah kejaksaan tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang hadir sekaligus melakukan penandatanganan prasasti dalam acara peresmian Kampung Restorative Justice menyampaikan apresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.
Arief Wismansyah mengungkapkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini, Pemkot akan mempersiapkan Kampung RJ di 12 Kecamatan.
“Hari ini saya akan intruksikan kepada para Camat se-Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum,” pungkasnya. []




