JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawa. Hal ini dikarenakan berkas tersebut belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan, dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.
“Hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk jaksa.
Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dinyatakan belum lengkap.
Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Tim jaksa peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara belum lengkap secara formil dan materiil.
“Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” sambung Ketut. []





