Komisi III DPRD Kota Tangerang menggelar rapat bersama para pedagang Pasar Induk Jatiuwung terkait polemik yang sedang terjadi dengan Pasar Induk Tanah Tinggi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung.
“Jujur, kami di komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi,” ujarnya di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, pada Kamis (17/2/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menjelaskan, Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini,” tambahnya.
Anggiat menambahkan, bahwa para pedagang Pasar Induk Jatiuwung kini harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,” katanya.
“Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” tutupnya. (RT)




