SERANG – Sidang kasus korupsi dana hibah bantuan sosial pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020 di Provinsi Banten terus berlanjut. Kali ini majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa.Â
Adapun dua mantan pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten (Kesra Pemprov Banten) divonis 4 tahun 4 bulan penjara.
Keduanya yaitu mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten, Ivan Santoso serta Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 4 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).
Sedangkan tiga terdakwa Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Agus Gunawan selaku honorer di Kesra divonis 1 tahun 8 bulan penjara. “Menghukum terdakwa Epieh Saepudin untuk membayar uang pengganti Rp96 juta atau dipenjara satu tahun,” ujar Slamet dihadapan terdakwa menyaksikan video dari Rutan Pandeglang.
Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara khususnya menghambat bantuan pondok pesantren.
“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya,” kata Slamet.
Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Jaksa menuntut terdakwa Ivan dan Tonton 6 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Agus Gunawan selaku pegawai honorer di Biro Kesra Pemprov Banten, Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menambah hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Epieh dalam tuntutan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik kelima terdakwa maupun jaksa mengaku pikiri-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap kelima terdakwa.
Diketahui, hibah ponpes yang dikorupsi pada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018, negara dirugikan Rp 65.396.036.300.
Pada tahun 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawabannya.
Sementara pada APBD 2020, negara dirugikan Rp 5.396.000.000.
Pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Banten diserahkan kepada masing-masing ponpes, yang kemudian diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, yakni terdakwa Epieh, Asep Subhi, dan Agus Gunawan. []