More
    BerandaBERITAKader Golkar Banten Terjerat Kasus Penipuan, Tatu Pastikan Beri Bantuan Hukum

    Kader Golkar Banten Terjerat Kasus Penipuan, Tatu Pastikan Beri Bantuan Hukum

    SERANG, Sultantv.co – DPD Partai Golkar Banten merespon salah satu kadernya, Tb Roy Fachroji Basuni, yang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus penipuan dan penggelapan cek kosong senilai Rp 350 juta.

    Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chanasah mengaku pihaknya sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kasus yang menimpa kadernya.

    Ia juga akan menghormati proses tahapan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polda Banten, dalam menangani kasus tersebut.

    “Kami jajaran dan keluarga besar Partai Golkar akan mengikuti tahapan-tahapan yang dilakukan oleh penegak hukum,” kata Tatu usai acara pelantikan CPNS dan Pengambilan Sumpah Janji PPPK di Pemkab Serang, Selasa, 15 April 2025.

    Perempuan yang menjabat sebagai Bupati Serang ini menegaskan akan menyiapkan bantuan hukum kepada Tb Roy, melalui Fraksi Golkar di DPRD Banten.

    “Karena itu memang sudah menjadi kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya,” tegas dia.

    Tatu mengaku belum bisa memastikan langkah lebih jauh, apakah status Tb Roy sebagai anggota dewan akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

    “Saya kan belum tahu informasi lengkapnya. Tetapi biasanya kalau sudah inkrah putusan hukum itu baru ada penggantinya. Nanti kita ikuti ya,” katanya.

    Senada disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum. Ia memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Tb Roy Fachroji Basuni.

    “Selama pendampingan hukum dan diperlukan diminta pasti kita bantu, yang pasti Golkar akan memberikan bantuan hukum jika diminta atau tidak diminta,” ujar Ulum, yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Serang ini.

    Ia enggan menanggapi lebih jauh kasus tersebut karena belum menerima informasi yang detail. Dia juga enggan berkomentar mengenai apakah akan ada pergantian antar waktu (PAW) terhadap Tb Roy.

    “Kita belum bisa pastikan, tapi untuk PAW menunggu kepastian hukum inkrah. Kan tersangka belum mendapat kekuatan hukum tetap, bisa jadi misalnya dalam proses mediasi kekeluargaan kan mungkin saja tersangka juga bisa dicabut,” pungkasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular