More
    BerandaBERITAJelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu Evaluasi Badan Adhoc Tingkat Desa dan...

    Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu Evaluasi Badan Adhoc Tingkat Desa dan Kecamatan

    SERANG, Sultatv.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melaksanakan evaluasi badan adhoc menjelang Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan pihaknya sedang melakukan proses evaluasi dan aktivasi pengawas pemilu (adhoc) di tingkat TPS, Desa hingga Kecamatan.

    “Rencana kita akan lakukan evaluasi diakhir bulan ini semuanya selesai. Kemarin sudah kita mulai proses evaluasi nya, sampai dengan besok, PKD nya nanti saya sampaikan, saya cek jadwal yah,” ujar Ari, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 12 Maret 2025.

    “Memang sementara kita lakukan untuk di Bawaslu sendiri untuk pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kita akan evaluasi,” sambungnya.

    Selain itu, ia menjelaskan para badan adhoc juga ditanyakan terkait kesanggupan para pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan di PSU Pilkada Kabupaten Serang.

    “Kalau ke saya yang konfirmasi sampai hari ini kan belum ada, cuman memang sudah ada juga yang kemudian mengkonfirmasikan ke kita yang tidak bersedia untuk di PSU,” terangnya.

    Kemudian, Ari memaparkan pihaknya juga belum mengkroscek data para adhoc itu bersedia kembali atau tidak untuk menjadi pengawas pemilu di PSU.

    “Tapi, selama datanya belum kita croscek, kita belum cek yah, maksudnya apakah betul datanya dia tidak bersedia? Karena kita sampaikan juga untuk surat kesediaannya,” ucap dia.

    “Kalau tidak bersedia berarti kita memang harus segera ganti, pun ketika ada temuan, kinerja kemudian juga laporan dari masyarakat kaitan dengan kinerja atau bicara netralitas penyelenggara pemilu itu juga akan kami lakukan tindakan kalau memang ada bukti form dari pelapor,” beber Ari.

    Selain tidak bersedia menjadi pengawas pemilu di PSU, pihaknya juga akan mengganti badan adhoc yang kinerjanya menurun.

    “Karena di akhir kita evaluasi semua yah, kalau bicara kinerja itu kaitan dengan bagaimana mereka masing-masing pengawas pemilu menyusun laporan form hasil pengawasan, apakah semuanya punya atau tidak? Kemudian, laporan dari masyarakat kaitan dengan posisi pada saat pemilihan kemarin,” terang Ari.

    Ari mengaku, untuk saat ini hasil evaluasi para badan adhoc belum terlihat, dan hasil evaluasi itu akan ditetapkan pada 14 Maret 2025 mendatang.

    “Besok seharusnya sudah mulai keliatan beberapa yang perlu kemudian lakukan. Karena prosesnya kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat baik itu mengundurkan diri ataupun ada laporan dan yang lainnya, kita akan melakukan pergantian,” ungkapnya.

    Proses pergantian ini skemanya adalah melakukan penunjukan atau skema kerjasama dengan lembaga pendidikan, baik tingkat SD maupun SMA.

    “Maka nanti ada kerjasama dengan lembaga pendidikan, pokoknya lembaga pendidikan itu yang kemudian menyediakan guru atau siapa, artinya yang penting memenuhi syarat, mau SD mau SMA,” pungkasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular