More
    BerandaBERITABawaslu Kabupaten Serang Ajukan Rp 12 Miliar untuk PSU Pilkada

    Bawaslu Kabupaten Serang Ajukan Rp 12 Miliar untuk PSU Pilkada

    SERANG, Sultantv.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang diketahui telah mengajukan anggaran sebesar Rp 12 miliar, untuk mengawasi selama proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada berlangsung.

    Diketahui, pelaksanaan PSU Pilkada di Kabupaten Serang akan berlangsung pada 19 April 2025 mendatang.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Fuqon mengatakan angka Rp 12 miliar diajukan dalam skema dua bulan, yakni Maret-April 2025.

    Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hanya menggelontorkan anggaran sekitar Rp 3 miliar.

    Ditambah, terdapat silpa di Bawaslu Kabupaten Serang sisa hibah Pilkada kemarin sekitar Rp 2,4 miliar.

    “Jadi dari pengajuan Rp 12 miliar termasuk badan adhoc itu disetujui ada di angka Rp 5,4 miliar, dengan adhoc ditanggung oleh Bawaslu Provinsi,” ungkap Furqon kepada Sultantv.co, Kamis, 13 Maret 2025.

    Ia mengaku telah mengantisipasi jika kembali terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pihaknya siap menghadapi hal tersebut.

    Hal itu dikarenakan amar putusan hasil PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK, sehingga ini membuka peluang gugatan atau permohonan kembali.

    “Kecuali hasil dari PSU dilaporkan kembali ke MK, tapi ini kan tidak. Amar putusannya hasil dari PSU tidak perlu lagi dilaporkan ke MK,” jelas dia.

    Hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025 akan diselesaikan kepada pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU, namun berpotensi ada gugatan kembali ke MK.

    Meski demikian, Furqon mengaku telah memetakan dan sudah konsultasi dengan Bawaslu RI.

    “Semua selesaikan di penyelenggara, sehingga apabila ada permohonan lagi di ajukan ke MK. Untuk yang lain kami tidak tahu, tapi memang ini kejadiannya beda,” katanya.

    “Contoh PSU di Tangsel, amar putusannya hasil PSU dilaporkan ke MK. Sekarang hasilnya tidak dilaporkan ke MK,” tandansya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular