More
    BerandaBERITAJabatan Pj Sekda Kabupaten Serang Diperpanjang hingga Juni 2025

    Jabatan Pj Sekda Kabupaten Serang Diperpanjang hingga Juni 2025

    SERANG, Sultantv.co – Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, diketahui telah diperpanjang sampai tiga bulan kedepan, tepatnya Juni 2025.

    Keputusan ini diambil lantaran proses perpanjangan jabatan Pj Sekda dinilai cukup mudah, ketimbang harus ganti orang.

    Diketahui, jabatan Rudy Suhartanto sebelumnya adalah sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Serang.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman mengatakan perpanjangan jabatan Pj Sekda sudah dilakukan pada Maret ini hingga tiga bulan kedepan, yakni Juni 2025.

    “Sudah diperpanjang tiga bulan lagi, ada surat Gubernurnya,” ungkapnya, saat dihubungi wartawan, Kamis, 13 Maret 2025.

    “Mulai bulan Maret ini, awal Maret tanggal 8 apa 10 apa tanggal berapa gitu. Kalau 10 Maret berarti April, Mei, sampai 10 Juni berarti diperpanjangnya,” lanjut Sutarman.

    Ia mengungkap bahwa perpanjang jabatan Pj Sekda sudah dilakukan tiga kali. Keputusan ini sudah dilakukan secara prosedur yang benar dan disetujui oleh Gubernur Banten.

    “Yang penting kita mah dapat izin Gubernur, disetujui ya berarti kan tidak jadi masalah,” katanya.

    “Kalau Provinsi mah sampai setahun jadi Pj Sekda. Sedangkan, kita mah yang penting ditempuh prosedurnya, izin segala macam, punya surat rekomendasi, jadi engga masalah,” sambungnya.

    Sutarman menjelaskan perpanjangan posisi Pj Sekda dilakukan setiap tiga bulan sekali, lantaran belum adanya Sekda definitif.

    Terlebih, proses open biding untuk posisi Sekda telah dibatalkan oleh Kemendagri karena belum ada Sekda definitif.

    “Kalau udah ada Sekda mah mungkin gak diperpanjang, dilantik Sekda baru,” jelasnya.

    “Kan alasan pertama itu open biding Sekda dihentikan oleh Mendagri, padahal kita targetnya bulan Desember-Januari itu udah punya Sekda kan, gak harus memperpanjang lagi. Tapi, open biding kita kan dihentikan karena Sekdanya belum ada kan,” beber dia.

    Pertimbangan jabatan Pj Sekda tetap diisi oleh Rudy Suhartanto adalah kemampuan kompetensi.

    Selain itu, Rudy Suhartanto juga dinilai mampu mengayomi dalam memimpin para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

    “Pak Rudy ini kan sosok yang cukup senior, kalau untuk Pj Sekda mah ya kita usulkan lagi ke Provinsi, itu pertimbangannya tadi kompetensi yang lain,” ucap Sutarman.

    “Tapi kan kalau misalkan kita izin ke Gubernur ternyata kata pemimpin di pusat Mendagri dan Gubernur harus ganti ya, kita usulkan yang lain. Tapi kalau masih diizinkan, ya masih dilanjutkan,” imbuhnya.

    Sutarman menuturkan open biding jabatan Sekda masih belum bisa dilakukan, meski sudah ada bupati definitif. Hal itu dikarenakan harus mendapat izin dari BKN dan Kemendagri.

    “Iya, karena dibatalin sama Mendagri, diup gitu kan, izin BKPSDM udah memproses segala macam cuma karena pusatnya menghentikan ya apa dikata, karena semuanya kan harus izin BKN dan Mendagri sekarang mah, selama masa Pilkada ini,” tuturnya.

    Ia mengatakan bahwa bisa saja ganti orang untuk menjabat sebagai Pj Sekda. Namun, hal yang menjadi kendala adalah memproses adminitrasi dari awal hingga pelantikan.

    Sedangkan, untuk perpanjang jabatan Pj Sekda dinilai cukup sederhana, hanya membutuhkan izin pemerintah pusat dan Gubernur Banten saja.

    Terlebih, untuk menjaga kondusifitas di tengah situasi jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang.

    Bahkan, Sutarman menegaskan bahwa perpanjangan jabatan Pj Sekda tidak ada kepentingan apa pun, selain karena kompetensi dan proses administrasi.

    “Engga sih, sebetulnya bukan itu, setiap beberapa pejabat eselon II juga ada, yang lain juga ada yang bisa jadi Pj Sekda selain pak Rudy juga gitu,” ucap dia.

    “Hal yang sangat tidak ada kendala, selain pak Rudy juga bisa aja yang lain, cuma kan kalau kita administrasi kalau ganti Pj Sekda harus ngelantik lagi gitu kan, ada administrasi yang lainnya, pelantikan lagi,  ribet administrasi nempuh syarat-syarat segala macamnya,” terang Sutarman. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular