Jakarta, Sultantv.co- Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., resmi melantik Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, pada Kamis (23/10/2025).
Pelantikan berlangsung di Aula Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama 16 Kepala Kejaksaan Tinggi lainnya dan 20 pejabat eselon II baru.
Bernadeta menggantikan Dr. Siswanto, S.H., M.H., yang kini dipercaya menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah.
Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Sebelum menduduki jabatan Kajati Banten, Bernadeta menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.
Penunjukan dirinya dianggap mencerminkan kepercayaan besar dari pimpinan Kejaksaan atas dedikasi, kompetensi, serta rekam jejak profesionalnya yang panjang di dunia penegakan hukum.
Bernadeta juga menjadi perempuan pertama yang memimpin Kejati Banten dalam lima tahun terakhir, menandai komitmen Kejaksaan RI terhadap penguatan peran perempuan dalam jabatan strategis.
Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap pejabat Adhyaksa.
“Kajati memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di daerah. Bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian,” tegas Burhanuddin.
Ia juga meminta Kajati baru, termasuk Bernadeta, untuk segera mengoptimalkan penanganan perkara korupsi di wilayah kerja masing-masing, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan tata kelola kelembagaan.
Profil Singkat Bernadeta Maria Erna Elastiyani
Bernadeta dikenal sebagai jaksa berpengalaman dengan reputasi integritas tinggi. Selama bertugas di Kejaksaan Agung, ia terlibat dalam berbagai tugas strategis di bidang hukum internasional dan perdata negara.
Ketekunannya membuatnya dipercaya menakhodai Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Kajati Banten.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernadeta memiliki total kekayaan sebesar Rp18,84 miliar, setelah dikurangi utang senilai Rp850 juta.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti senilai Rp10,9 miliar, tersebar di berbagai wilayah strategis seperti Jakarta Selatan, Bekasi, Bogor, Depok, dan Sleman.
Selain properti, ia juga tercatat memiliki lima kendaraan pribadi dengan total nilai Rp780 juta, serta aset kas dan surat berharga mencapai lebih dari Rp6 miliar. Catatan kekayaan tersebut menunjukkan transparansi dan kepatuhan Bernadeta terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Dengan pengalaman panjang dan integritas yang terjaga, Bernadeta diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Tinggi Banten sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Di bawah kepemimpinannya, Kejati Banten diharapkan semakin progresif dalam penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.




