SERANG – Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, membuat para honorer tercengang. Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mempertanyakan bagaimana nasib 17 ribu tenaga honorer di Banten.
“Pertama kita dibuat kaget, waswas, ini terkait 17 ribu teman-teman honorer. Ini sangat merugikan karena kita sudah mengabdi belasan tahun,” kata Taufik di Serang, Sabtu (4/6/2022).
Taufik mengatakan, rekrutmen PPPK dan CPNS yang dilakukan oleh Pemprov Banten tidak mengakomodasi honorer. Meskipun, kata dia, banyak honorer yang sudah bekerja puluhan tahun.
“Kasihan honorer yang sudah tua, harusnya tes honorer ada penilaian khusus misalnya passing grade yang menilai bobot masa kerja dan pengabdian honorer,” ujarnya.
Menurutnya, 17 ribu honorer di Provinsi Banten terdiri dari guru SMA-SMK Negeri sebanyak 10 ribu orang. Sementara 7.000 lainnya adalah penyuluh kesehatan, tenaga administrasi, dan staf yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah di provinsi.
“Ini belum termasuk honorer di kabupaten/kota,” ujarnya.
Dia menilai, kebijakan Kementerian PAN-RB yang ingin menghapus honorer tidaklah berpihak pada guru. Menurutnya, seharusnya dibuat kebijakan yang mempermudah para tenaga honorer diterima sebagai PPPK dan CPNS.
“Ternyata selama lima tahun ini tidak ada penyelesaian untuk masalah honorer, malah (PPPK) dibuka untuk umum, mereka mengabaikan jumlah honorer yang ada di Banten,” ujarnya.
Masalah lain, katanya, Pemprov Banten malah menerima 1.800 lebih honorer baru tahun ini. Padahal, jabatan ini akan dihapus pada tahun depan.
“Penerimaan terus-menerus tapi penyelesaiannya tidak ada,” ujarnya.
Forum honorer se-Provinsi Banten akan melayangkan surat keberatan ke Badan Kepegawaian Daerah, Penjabat Gubernur Banten dan kementerian. Mereka mendesak agar kebijakan ini dikaji ulang.
“Sikap akhirnya akan turun ke jalan mengambil sikap, ini masalahnya bukan hanya Banten tapi nasional, kita ingin ada sikap jelas berkaitan dengan honorer,” ujarnya.
Diketahui, MenPANRB resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (den)