BerandaBERITAGubernur Banten Pidanakan Buruh, KSPI : Kami Ingin Dialog, Bukan Jeratan Hukum

Gubernur Banten Pidanakan Buruh, KSPI : Kami Ingin Dialog, Bukan Jeratan Hukum

SERANG – Usai anggota aliansi buruh Provinsi Banten ditangkap polisi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara. Menurutnya,  kejadian ini bukan sekadar proses kriminal, tapi lebih kepada proses sebab-akibat.

Said mengungkapkan buruh di Banten beberapa kali berunjuk rasa hingga mengajak Wahidin berdialog. Namun Wahidin tak pernah menyambut ajakan dialog buruh.

“Berkali-kali buruh Banten mendemo, mengajak dialog Gubernur Banten tanpa demo, tidak pernah ditemui,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Meski menyimpan kecewa terhadap sikap Wahidin, Said mengaku perbuatan buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten tanpa izin adalah hal yang tak benar.

“Jadi kami akui ada kesalahan ringan, memasuki ruangan, menduduki kursi gubernur. Kami tidak akan mengulangi kembali. Saya tegaskan, sebagai pemimpin, kami tidak akan mengulangi kembali penerobosan yang diakibatkan kausalitas sebab-akibat,” ujar dia.

Diketahui, kejadian ini bermula saat para buruh melakukan aksi menuntut UMP-UMK 2022 dan sempat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12) lalu.

Sedikitnya ada enam orang oknum buruh yang ditangkap dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina kekuasaan yang ada di Indonesia.

Said mengatakan, Wahidin Halim sudah kehilangan akal sehat dan hati nuraninya karena mempidanakan kaum buruh. “Semewah apa kursi Gubernur Banten sehingga senilai hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Semewah apa benda mati harus dibayar oleh buruh,” kata dia.

“Akal sehat dan hati nurani Gubernur Banten telah hilang. Tolong Pak Gubernur, anaknya sedang menyampaikan aspirasi, jangan dilawan dengan pidana. Temuilah para pendemo, ajak dialog, jangan kabur. Setelah tidak mau menemui, mempidanakan,” imbuhnya.

Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama aliansi buruh lainnya mendesak Wahidin mencabut laporan terkait kasus buruh duduki kursi Gubernur Banten.

Jika tidak, Said Iqbal melanjutkan, dikhawatirkan eskalasi gerakan buruh akan semakin luas. “KSPI dan KSPSI Andi Gani bersama Aliansi Serikat Buruh Banten akan terus meminta pertanggungjawaban Wahidin Halim untuk mencabut terhadap laporan kepolisian,” tegas dia.

“Bila tidak dicabut, kami khawatir eskalasi gerakan makin luas. Bukannya mengabulkan tuntutan buruh, malah mempidanakan buruh. Ya kalau nggak mau diterobos, temui dong, seperti Gubernur Anies, Gubernur Ganjar. Kenapa Wahidin tidak mau dan ketika didatangi malah mempidanakan,” tambah Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan mulai 5 Januari 2022, pihaknya bersama KSPSI Andi Gani dan aliansi buruh lainnya akan tetap melanjutkan aksi dalam memperjuangkan kenaikan UMK.

“Buruh di seluruh Banten, baik dari KSPI atau KSPSI Andi Gani dan Aliansi buruh se-Banten, akan melanjutkan aksi yang lebih besar dalam memperjuangkan UMK se-Provinsi Banten,” kata dia.

Bukan hanya buruh, menurut Said Iqbal, rencananya mahasiswa juga akan ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut. Said mengatakan aksi unjuk rasa akan terus digelar hingga Gubernur Banten merevisi soal kenaikan UMK tersebut.

“Aksi besar-besaran memperjuangkan upah minimum di Banten akan dilanjutkan oleh aliansi koalisi pekerja serikat buruh, bahkan kawan-kawan mahasiswa BEM Nusantara,” kata dia.

“Sampai kapan? Setiap hari sampai ada revisi oleh Gubernur Banten terhadap nilai UMK. Perjuangan upah minimum di Banten dan di seluruh Indonesia tidak akan berhenti, hanya karena seorang gubernur tidak mau menemui pendemo, malah mengkriminalisasi pendemo,” pungkasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular