Isi Peraturan Presiden Nomor 42/2018 tentang besaran gaji dan fasilitas Lain buat pimpinan dan staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritik sejumlah pihak. Presiden Joko Widodo diminta berkaca dari kebijakan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang justru memangkas gaji para menterinya.
“Harusnya, kita bisa belajar dari Mahathir yang berani memotong gaji para menterinya untuk urunan bayar hutang luar negeri,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, melalui keterangan pers, Senin (28/5).
Dalam Perpres Nomor 42/2018 tercantum besaran gaji setiap jabatan di BPIP. Yang paling tinggi adalah gaji Ketua BPIP, Megawati Soekarnoputri, yang mencapai Rp112 juta setiap bulan. Sedangkan tenaga ahli muda yang menempati urutan terbawah dibayar Rp19,5 juta per bulan.
Menurut Priyo, Mahathir Mohamad pada 23 Mei lalu berjanji memangkas sepuluh persen gaji seluruh menterinya. Penyebabnya adalah utang luar negeri Malaysia menumpuk dan harus dibayar.
Priyo menyatakan dalam situasi ekonomi saat ini, besarnya gaji diterima oleh Megawati dianggap tidak pantas. Bahkan melebihi gaji Presiden dan Wakil Presiden saat ini.
“Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu,” tulis Priyo.
Walau demikian, Priyo mengakui pemerintah memang memiliki hak untuk memberi gaji kehormatan. Tetapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.
“Ketika melihat gaji Megawati ini, besarannya sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya,” kata dia. []
Dikutip dari: https://www.cnnindonesia.com