SERANG – Intruksi Kemendagri yang bernomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024 itu, berisi permintaan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Banten untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Hal itu, memaksakan semua Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, padahal saham Bank Banten merosot hingga Rp20 per lembar, Selasa (16/4) kemaren. Untuk saat ini saham Bank Banten sudah naik kembali berada di angka Rp 26 per lembar.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan agar mematuhi peraturan yang ada. Hal itu, dilakukan demi menguatkan Bank Banten yang berada diambang kehancuran.
“Tentu mematuhi aturan mudah-mudahan itu semua untuk penguatan bank Banten itu juga menjadi acuan bagi kita pelaksanaan pemda khususnya di bidang instansi yang dimaksudkan dalam SE (Surat Edaran) tersebut,” katanya di KP3B, Jumat (19/4).
Ia juga mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melihat perkembangan teknis dengan tenggat akhir bulan ini.
“Nanti kita lihat perkembangan teknisnya,” ujarnya.
Kata dia, Pihaknya intens berkomunikasi dengan Kepala Daerah se Provinsi Banten.
“Tentu kita intens berkomunikasi selalu kita komunikasi prinsip sama memiliki bank Banten semua Pemda,” tuturnya.
Sementara itu, jika ada Kabupaten Kota yang menolak memindahkan RKUD ke Bank Banten yang hampir bangkrut itu. Ia mengatakan agar menyesuikan ketentuan yang berlaku.
“Yah ini kan ada ketentuan kita menyesuaikan ketentuan itu,” pungkasnya. (Fik)