More
    BerandaBERITADitutup Ahli Waris Sejak 2023, Wali Kota Serang Buka Segel SDN Kuranji

    Ditutup Ahli Waris Sejak 2023, Wali Kota Serang Buka Segel SDN Kuranji

    SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah membuka segel pintu masuk di SD Negeri Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, yang telah ditutup oleh ahli waris sejak tahun 2023.

    Diketahui, tanah di atas bangunan SD Negeri Kuranji telah digugat oleh Ahmad bin Sanim selaku ahli waris sejak 25 Agustus 2023. Sehingga, dirinya melakukan penyegelan berupa tumpukan kayu di pintu masuk sekolah tersebut.

    Pembongkaran segel pintu masuk SD Negeri Kuranji dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Selasa, 4 Maret 2025.

    Disaksikan oleh Damanik selaku kuasa hukum dari keluarga ahli waris, Camat Taktakan Mamat Rahmat, dan Anggota DPRD Dapil Kecamatan Taktakan Edi Santoso.

    Politisi Gerindra itu kemudian membongkar tumpukan kayu yang telah menutupi pintu utama SD Negeri Kuranji, sekitar 1,5 tahun.

    Wali Kota Serang, Budi Rustandi menjelaskan pembongkaran segel ini atas dasar kesepakatan dengan pihak ahli waris, melalui pengacaranya.

    Kemudian, permasalahan lahan tersebut akan diselesaikan melalui mediasi di pengadilan dengan menunjukan alat bukti dari kedua belah pihak masing-masing.

    “Kalau di mediasi itu nanti kita ada win-win solution terbaik, kita dan pihak ahli waris juga tidak merasa rugi, kalau sama-sama senyum dan senang tentunya ngapain harus ada palang (segel),” ujar Budi, kepada awak media.

    “Setiap penghapusan aset harus ada dasar putusan pengadilan, karena itu yang menjadi dasar saya selaku pemerintah itu bisa melepas, ngerti kan maksud saya,” sambungnya.

    Ia mengaku prihatin terhadap dunia pendidikan, sehingga perlu dilakukan pembongkaran segel di pintu masuk SD Negeri Kuranji.

    “Karena saya orang yang peduli sama pendidikan. Saya paling orang yang responsif. Bukan hanya masalah sekolah, semua saya pikirin,” ucapnya.

    Budi menyadari bahwa kedua belah pihak saling mempertahankan haknya masing-masing, terkait tanah di atas sekolah tersebut.

    Oleh karenanya kedepan, ia menekankan penyerahan aset lahan dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang harus disertai dengan sertifikat atau surat resmi tanah.

    “Harus tertib adiminitrasi. Jangan sampai nyerahin barang tapi engga ada suratnya. Nah ini untuk pelajaran dan evaluasi untuk Pemerintah Kota Serang,” jelasnya.

    “Dan saya kemarin ketemu Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah) bahwa kita juga sepakat mulai menertibkan adminitrasi, yang diwakili oleh Kepala DPKAD ya,” tegas Budi.

    Di lokasi yang sama, Damanik selaku kuasa hukum ahli waris, mengatakan pembongkaran segel tersebut merupakan langkah awal penyelesaian perkara.

    Pihaknya juga mengaku telah melakukan gugatan sejak 3 bulan yang lalu dan saat ini dalam proses mediasi di pengadilan.

    “Dan pak Wali Kota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi. Tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” ujar Damanik, kepada Sultantv.co.

    Lebih lanjut dikatakan Damanik, proses mediasi belum diketahui secara pasti kapan akan selesai.

    Namun dirinya berharap proses mediasi tersebut bisa diselesaikan dengan cepat, tanpa berlarut-larut.

    “Ya dalam waktu sesingkat-singkatnya dan secepatnya,” katanya.

    Ia menuturkan bahwa pihak ahli waris mengusulkan tanah yang sudah dibangun sekolah ini akan dihibahkan kepada Pemkot Serang.

    Lalu, pihak ahli waris hanya mengambil tanah kosong yang berada di samping kanan bangunan sekolah tersebut, dengan luas lahan sekitar 1.400 meter persegi.

    “Karena selama ini kepemilikan (lahan) dari Pemkab ke Pemkot itu kan engga benar. Mereka menggunakan alasan hak yang tidak benar. Jadi sekarang mau dibenahi oleh Pemkot Serang dan kami sepakat melalui perdamaian itu. Jadi tidak melanjutkan perkaranya, gugat menggugat di pengadilan,” jelasnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular