SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten memusnahkan 1023 knalpot brong atau knalpot berisik di Mapolda Banten, Rabu (17/1).
Knalpot tersebut disita dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Knalpot terbanyak disita dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Serang.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu,” katanya.
“Mengganggu dan tidak beretika,” sambungnya.
Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.
Knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Suara knalpot brong yang bising dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Leganek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong. Selain menyasar pengguna, pihaknya juga akan menyasar produsen knalpot brong.
“Tidak hanya menyasar pengguna tetapi yang membuat,” ujarnya.
Pemusnahan knalpot brong ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten, Polda Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, dan Kejati Banten. (Fik)